Jakarta 5 Agustus 2020, KSP Sahabat Mitra Sejati mengadakan seminar khusus untuk karyawan dengan tema “Bisnis Proses Koperasi Simpan Pinjam Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan”. Seminar ini menghadirkan pembicara dari Bareskrim dan Kementerian Koperasi dan UKM RI yang masing-masing di wakilkan oleh Bapak Kombes Pol Drs. T. Widodo Rahino, S.H., M.H., M.Si. selaku Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus dan Bapak Ahmad Zabadi, SH, MM selaku Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI. Turut hadir dalam acara tersebut seluruh pengurus dan pengawas KSP Sahabat Mitra Sejati serta pengelola inti dan karyawan lainnya ikut hadir melalui aplikasi meeting secara Virtual dengan mengikuti protocol COVID-19.
Seminar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HUT Koperasi yang ke 73. KSP Sahabat Mitra Sejati ingin menekankan pentingnya menjalankan bisnis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang merupakan prinsip Responsibility (Kepatuhan) sebagai salah satu dari 5 Prinsip Tatakelola Koperasi yang baik (Good Cooperative Governance) yaitu Transparancy (Keterbukaan), Akuntabilitas (Pertanggungjawaban), Responsibility (Kepatuhan), Independency (Kemandirian) dan Fairnes (Adil dan Merata). Penerapan tatakelola koperasi yang baik ini sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinabungan usaha KSP Sahabat Mitra Sejati dalam jangka panjang.
Kegiatan ini diharapkan dapat membawa KSP Sahabat Mitra Sejati menjadi koperasi yang menjadi kepercayaan para anggota, calon anggota, regulator, instansi terkait, para pemangku kepentingan serta masyarakat disekitar kantor KSP Sahabat Mitra Sejati berada.