Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati, yang lebih dikenal dengan sebutan Sahabat UKM, memperoleh Penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Kontributor Pelaporan Data Debitur Melalui SLIK (Sistim Layanan Informasi Keuangan) pada tanggal 27 April 2017. Sahabat UKM merupakan satu-satunya koperasi yang berperan sebagai kontributor pelaporan pada sistim SLIK yang akan menggantikan sistim SID BI pada akhir tahun 2017. Sebelumnya Sahabat UKM juga merupakan Koperasi pertama yang memperoleh ijin menggunakan Sistim Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
 
Penghargaan yang diberikan oleh Ibu Kusumaningtuti Sandriharmy selaku Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen ini, diterima langsung oleh Ketua KSP Sahabat Mitra Sejati, Ceppy Y. Mulyana.
 
“Penghargaan ini membuktikan bahwa KSP Sahabat Mitra Sejati serius dan berhati-hati/ prudent dalam mengelola dana dan menyalurkan pinjaman kepada anggotanya. Dengan SLIK seluruh informasi anggota maupun calon anggota dapat terlihat kredibilitasnya” ujar Pak Ceppy sesaat setelah menerima penghargaan.
 
Hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Bapak Muliaman D Hadad beserta jajaran Dewan Komisioner lainnya yang sekaligus meresmikan digunakannya SLIK. Hingga akhir Desember 2017 SLIK akan dipergunakan secara pararel dengan SID BI.
 
KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki visi menjadi institusi keuangan pilihan masyarakat yang berfokus pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah dan memberikan pelayanan yang terpercaya dan professional. KSP Sahabat Mitra Sejati saat ini memiliki 123 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.